RESUME
MANAJEMEN RESIKO BANK
Tentang:
Pengelolaan Manajemen Risiko Strategi Pada Bank Syariah
Oleh:
RAIKE NURSAFITRI
1930401108
Dosen Pembimbing:
Ifelda Nengsih, SEI., MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISINI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2021
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank, sebagaimana perusahaan komersil lainnya, senantiasa dihadapkan pada persaingan, sejak awal berdirinya dan terus ada seiring berjalannya kegiatan bisnis.Untuk, itu bank memerlukan perumusan strategi yang matang dan bisa dieksekusi secara tepat untuk dapat bertahan dalam persaingan tersebut, bahkan memenangkannya.
Ibarat berperang, kemenangan ditentukan oleh adanya arahan strategi yang jelas terukur dari pimpinan tertinggi.arahan tersebut nantinya akan diterjemahkan oleh komandan pasukan dalam bentuk teknis-teknis pertahanan maupun penyerangan yang dijalankan di medan perang .oleh, karena itu jika perang berakhir dengan kemenangan, kemungkinan besarnya adalah strategi dan teknis oprasional sama-sama dirumuskan dan diterapkan dengan baik.
Penerapan sistem manajemen resiko pada perbankan syariah sangat diperlukan. Baik untuk menekan kemungkinan terjadinya kerugian akibat resiko maupun memperkuat struktur kelembagaan (Ahmad Selamet ;2015), misalnya kecukupan modal untuk meningkatkan kapasitas, posisi tawar dan reputasinya dalam menggaet nasabah. Kewajiban penerapan manajemen resiko oleh Bank Indonesia (BI) yang disusul oleh ketentuan kecukupan modal dan menambah beban perhitungannya yang dinilai sejauh ini cukup kompleks, telah memberikan kontribusi penting bagi kelangsungan usaha perbankan nasional.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Itu Pengertian Risiko Strategis
2. Apa Faktor Penentu Risiko Strategis Dan Mitigasinya
3. Bagaimana Penerapan Manajemen Risiko
4. Bagaimana Sistem Pengendalian Internal
C. Tujuan
1. Untuk Mengetahui Pengertian Risiko Strategis
2. Untuk Mengetahui Faktor Penentu Risiko Strategis Dan Mitigasinya
3. Untuk Mengetahui Penerapan Manajemen Risiko
4. Untuk Mengetahui Sistem Pengendalian Internal
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Risiko Strategis
BI melalui PBI Nomor 13/23/PBI/2011, mendefinisikan risiko strategis sebagai resiko yang terpisah dari resiko lainnya. Dalam PBI tersebut, yang di maksud dengan risiko strategis adalah resiko akibat ketidak tepatan dalam pengambilan dan atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Risiko Strategi tergolong sebagai risiko bisnis (Bussiness Risk) yang berbeda dengan jenis risiko keuangan (Financial Risk) misalnya risiko pasar, atau risiko kredit. Kegagalan bank mengelola risiko strategi dapat berdampak signifikan terhadap perubahan profil risiko lainnya. Sebagai contoh, bank yang menerapkan strategi pertumbuhan DPK dengan pemberian suku bunga tinggi, berdampak signifikan pada perubahan profil risiko likuiditas maupun risiko suku bunga.
Risiko strategis (strategic risk) adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. (Wahyudi, 2013, hal. 120)
Risiko Strategi merupakan risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak mematuhi/tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian internal secara konsisten. Indikasi dalam risiko strategi ini dapat dilihat dari kegagalan dalam mencapai target bisnis yang telah ditetapkan, baik target keuangan maupun nonkeuangan. (Indonesia, 2014, hal. 132)
B. Faktor Penentu Risiko Strategis Dan Mitigasinya
1. Perubahan peta persaingan bisnis
Persaingan bisnis berubah di antaranya karena adanya pemain baru yang masuk kedalam industri atau munculnya substitusi baru. Dalam dunia perbankan, ada yang cukup menarik dimana bank-bank besar cenderung menganggap “remeh” bank-bank kecil yang baru masuk kedalam industry tersebut, terutama di masa-masa awal bank-bank kecil tadi memulai bisnisnya. Jargon “too big too fail” sepertinya masih menancap betul, sehingga bank-bank yang kecil dianggap hanya akan bertahan sementara kemudian mati. Faktor penentu resiko:
a. Adanya bank Islam baru yang masuk kedalam industry
Alternatif mitigasi risiko :
1) Masuknya bank Islam baru dalam industry bisa dipandang sebagai suatu rahmat bahwa bank-bank ini akan lebih “meramaikan” geliat keuangan islami yang ada. Namun, fenomena ini pun perlu ditanggapi dari kacamata bisnis. Jangan pernah sekalipun menganggap remeh para pemain baru yang masuk. Bank perlu membentuk suatu task force khusus yang meneliti seluk-beluk mengenai pemain baru ini, lalu merekomendasikan bagaimana langkah terbaik untuk dapat berkompetisi secara sehat dengan pemain baru ini.
2) Pemain baru jangan selalu dianggap sebagai musuh. Bisa saja mereka dijadikan partner dalam berbisnis, sehingga praktik co-opetion dan bukan pure competition-lah yang dilakukan.
b. Munculnya produk substitusi baru
Alternatif mitigasi risiko :
1) Apa pun produk baru yang muncul, bank islam harus berpegang teguh pada prinsip kepatuhan terhadap nila-nilai islam. Jika produk baru yang ditawarkan bank islam lain dianggap tidak sesuai dengan visi/misi bank, lebih baik untuk tidak ikut-ikutan pada produk baru tersebut.
2) Perlunya membentuk satu tim komunikasi yang dapat menjelaskan keunggulan produk yang dimiliki bank saat ini. Misalnya: jika bank tidak mau mengeluarkan Islamic credit card karena kontraversinya, maka bank bisa mengomunikasikan bahwa debit card atau setidaknya charge card adalah lebih nyaman dan damai di hati, bank juga bisa membuat semacam brosur edukasi financial planning yang didalamnya menjelaskan penggunaan kartu kredit yang tidak begitu direkomendasikan dan sebagainya.
3) Membentuk divisi pengembangan produk dan membekalinya dengan pelatihan yang berkesinambungan dan informasi update mengenai preferensi layanan nasabah.
2. Kurang Tepatnya Perumusan Strategi
Perumusan strategi yang kurang tepat amat krusial dampaknya terhadap terjadinya risiko strategis. Hal ini setidaknya bisa terjadi bila strategi yang diambil tidak sejalan dengan visi dan misi bank, atau analisis lingkungan strategis yang dilakukan ternyata tidak terlalu komprehensi, atau terdapat ketidaksesuaian antara rencana strategis (strategic plan) pada satu bagian dengan bagian lainnya dalam suatu bank. Faktor penentu resiko:
a. Strategi tidak sejalan dengan visi/misi bank
Alternatif mitigasi risiko :
1) Melakukan monitoring atas implementasi visi dan misi secara berkala untuk memastikan bahwa strategi bisnis dan capaian actual selaras dengan visi dan misi yang ada.
2) Menginternalisasikan visi dan misi yang ada dalam bentuk berbagai media komunikasi, seperti acara bersama,poster,video, dan sebagainya.
b. Analisis lingkungan strategis yang tidak komprehensif
Alternatif mitigasi risiko :
1) Membentuk divisi khusus yang menangani penyusunan strategi perusahaan. Divisi ini bisa bekerja sama dengan konsultan, namun tetap harus mengambil peran utama dalam pengambilan keputusan atas rumusan strategi yang akan dipilih.
2) Menyusun rencana A,B,C dan seterusnya berdasarkan analisis berbagai scenario yang mungkin timbul dilingkungan. Hal ini membuat bank lebih fleksibel dalam menjalankan strateginya karena sudah mengenal betul tentang kondisi yang akan dijalaninya.
c. Ketidaksesuaian rencana strategis (strategic plan) antarlevel strategis
Alternatif mitigasi risiko :
1) Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara level strategis agar strategi yang akan diambil tidak menimbulkan konflik antarlevel strategis yang satu dan yang lainnya.
2) Menginternalisasikan tujuan bersama yang akan diraih untuk menghindari sifat mementingkan diri sendiri/egosentris antarlevel strategis.
3. Tuntutan Berinovasi
Perubahan lingkungan bisnis yang pesat apalagi yang diakibatkan oleh adanya kemajuan teknologi yang begitu cepat memaksa bank untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan yang ada. Salah satu perubahan besar dalam proses bisnis perbankan mungkin bisa dinisbatkan pada hadirnya anjungan tunai mandiri (automated teller machine-ATM). Bahkan, jumlah ATM (termasuk factor aksesibilitas lain sperti lokasi bank dan jumlah cabang) menjadi factor kunci bagi konumen ketika memilih sebuah bank. Tidak hanya ATMyang, inovasi yang juga dituntut oleh nasabah adalah layanan bermuatan teknologi lainnya. Faktor Penentu Risiko.
a. Kurangnya penelitian & pengembangan (R&D) dan tidak adanya perbaikan dalam proses bisnis
Alternatif Mitigasi Risiko :
1) Membentuk divisi khusus mengenai R&D, atau bisa juga mengintegrasikannya dengan divisi pengembangan produk
2) Berlangganan media massa yang relevan atau database perbankan Islam yang ada agar mampu mendapatkan informasi terbaru mengenai ekspektasi public terhadap bank.
3) Mengadakan kompetisi bisnis antar karyawan untuk meningkatkan kemampuan R&D internal bank.
b. Kurang adaptif terhadap kemajuan teknologi
Alternatif Mitigasi Risiko :
1) Mengembangkan sendiri fasilitas-fasilitas teknologi yang diperlukan
2) Bekerjasama dengan pihak konsultan IT untuk mengembangkan fasilitas tersebut.
3) Bekerjasama dengan bank lain untuk dapat menjalankan fasilitas berbasis teknologi secara bersama. Contoh: ATM bersama.
4. Perubahan Lingkungan Makro
Setiap perubahan berbagai kondisi mikro dan makro ekonomi akan turut mendorong terbentuknya berbagai kondisi yang mengharuskan bank islam memutuskan apa yang harus dilakukan dan strategi apa yang diterapkan agar tetap memperoleh return yang diharapkan.
Bank islam di Indonesia tumbuh di dual banking system yang pasti secara langsung maupun tidak langsung, dipengaruhi oleh lingkungan ekonomi makro Indonesia. Oleh karenanya, semua perubahan yang terjadi dalam indikator ekonomi makro, kebijakan pemerintah maupun otoritas perbankan, termasuk dimulainya era kerja sama regional (seperti MEA, APEC,AFTA, dan sebagainya) juga akan berpengaruh terhadap strategi yang harus disiapkan di bank islam.
Contoh perubahan strategi yang timbul akibat perubahan kebijakan pemerintah mungkin bisa kita lihat saat pemerintah memutuskan untuk melakukan amandemen terhadap undang-undang perpajakan.Amandemen undang-undang ini salah satunya menegaskan diberlakukannya penghapusan pajak ganda atas transaksi murabahah. Hal ini sedikit-banyak berpengaruh pada lebih leluasanya bank islam menyalurkan pembiayaan dalam bentuk akad murabahah.
5. Perubahan Perilaku Pemangku Kepentingan
Berbagai perubahan di dunia sebagaimana didiskusikan sebelumnya mempengaruhi perubahan perilaku para pemangku kepentingan bank,seperti nasabah, pemasok, pemegang saham, dan karyawan. Nasabah yang semula tetap loyal walaupun dilayani dengan lama dan tidak ramah, sekarang sudah tidak mau lagi diperlakukan seperti itu.Pemasok yang sebelumnya bisa menunggu pembayaran yang tidak tepat waktu, sekarang sudah memiliki kebijakannya masing-masing dan memilih meninggalkan konsumen yang sulit diajak kerjasama.Pemegang saham pun demikian, selalu menuntut imbal hasil yang makin kompetitif dan sesuai dengan target mereka yang menjulang. (Wahyudi, 2013, hal. 134)
C. Penerapan Manajemen Risiko
Penerapan Manajemen Resiko dalam Bank Syariah, Dari informan yang diwawancarai, dapat diperoleh informasi mengenai penerapan manajemen resiko. Kumpulan jawaban seluruh informan sebagai berikut:
Informan A: Dalam Bank A menerapkan manajemen resiko ke semua lini entitas, ada resiko operasional, resiko kredit, resiko likuiditas, resiko pasar, resiko strategik dan resiko reputasi. Mitigasi resiko sudah diterapkan baik itu di bagian funding maupun lending. Pada bagian funding ini ada SOP yang sudah dibuat. Tetapi ada beberapa nasabah yang mau meletakkan dana mereka pada kita.
Informan B: Bank B hanya berfokus terhadap pembiayaan saja. Untuk manajemen resiko, kita berfokus pada semua lini karena mengingat ada faktor manusia di dalam perusahaan yang sulit untuk kita kenali dan kendali agar tidak melakukan kecurangan.
Dari informasi yang diperoleh dari semua informan terlihat bahwa penerapan mitigasi resiko yang terjadi di perbankan syariah ada resiko itu berasal dari internal disebabkan oleh pegawai atau perusahahan itu sendiri dan eksternaldari nasabah. Risiko yang dimiliki oleh Bank Syariah meliputi risiko yang sistematis (systematic risk)dan Risiko yang tidak sistematis (unsystematic risk). Risiko yang sistematis (systematic risk) yaitu risiko yang diakibatkan oleh adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat makroseperti perubahan situasi politik, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, perubahan situasi pasar, situasi krisis atau resesi, dan sebagainya yang berdampak pada kondisi ekonomi secara umum. Risiko yang tidak sistematis (unsystematic risk) yaitu risiko yang unik, yang melekat pada suatu perusahaan atau bisnis tertentu saja.
Resiko di Bank Syariah meliputi resiko pada penghimpunan dana dan resiko pada pembiayaan. Resiko pada penghimpunan dana terdiri dari menghilangkan dana nasabah, resiko uang palsu, resiko pada sumber daya manusia yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu Ekonomi Bank Syariah. Sumber daya manusia di Bank syariah mayoritas diisi oleh tenaga yang bukan ekonomi islam dan merupakan mantan karyawan bank konvensional. Maka perbankan syariah harus memulai untuk menanamkan prinsip rahmatan lil ‘alaminpada karyawan yang tidak memiliki dasar ekonomi islam. (Irfan, 2015, hal. 107-108)
D. Sistem Pengendalian Internal
Pengendalian internal merupakan prosedur-prosedur serta proses yang digunakan perusahaan untuk melindungi aset perusahaan, mengolah informasi secara akurat, serta mamastikan kepatuhan pada hukum dan peraturan yang berlaku. (Reeve, 2009, hal. 387)
Tujuan pengendalian internal yaitu untuk mencapat hal-hal berikut (Mardi, 2011, hal. 241):
1. Menjaga keamanan harta/ aset milik perusahaan
2. Memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi
3. Meningkatkan fisiensi operasional perusahaan
4. Membantu kebijakan manajemen yang telah ditetapkan
Sistem Pengendalian Intern secara menyeluruh pada Bank Syariah BTPN, Bank telah memiliki sistem pengendalian internal untuk manajemen risiko stratejik dengan melakukan monitoring secara berkala atas kinerja Bank baik dari sisi kuantitatif maupun kualitatif. Pemantauan (monitoring) Pemantauan adalah proses penetapan kualitas kinerja pengendalian internal sepanjang waktu. Tujuan monitoring adalah untuk menentukan apakah pengendalian masih berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai atau perlu adanya perbaikan.
Pemantauan mencakup penentuan desain dari operasi pengendalian tepat waktu dan pengambilan tindakan koreksi. Proses ini dilaksanakan melalui:
a. Kegiatan yang berlangsung secara terus-menerus (on going monitoring activity) yang meliputi aktivitas penyelia dan manajemen secara teratur
b. Evaluasi secara terpisah (separate evaluation) yang meliputi pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukan secara tidak rutin
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Risiko strategis (strategic risk) adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Penerapan Manajemen Resiko dalam Bank Syariah, Dari informan yang diwawancarai, dapat diperoleh informasi mengenai penerapan manajemen resiko. Kumpulan jawaban seluruh informan sebagai berikut: Informan A: Dalam Bank A menerapkan manajemen resiko ke semua lini entitas, ada resiko operasional, resiko kredit, resiko likuiditas, resiko pasar, resiko strategik dan resiko reputasi. Mitigasi resiko sudah diterapkan baik itu di bagian funding maupun lending. Pada bagian funding ini ada SOP yang sudah dibuat. Tetapi ada beberapa nasabah yang mau meletakkan dana mereka pada kita.
Informan B: Bank B hanya berfokus terhadap pembiayaan saja. Untuk manajemen resiko, kita berfokus pada semua lini karena mengingat ada faktor manusia di dalam perusahaan yang sulit untuk kita kenali dan kendali agar tidak melakukan kecurangan.
Sistem Pengendalian Intern secara menyeluruh pada Bank Syariah BTPN, Bank telah memiliki sistem pengendalian internal untuk manajemen risiko stratejik dengan melakukan monitoring secara berkala atas kinerja Bank baik dari sisi kuantitatif maupun kualitatif.
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia, I. B. (2014). Memahami Binis Bank Syariah. Jakarta: PT. Pustaka Utama.
Irfan, T. d. (2015). Penerapan dan Pengelolaan Manajemen Resiko (Risk) Dalam Industri Perbankan Syariah: Studi Pada Bank BUMN dan Bank non BUMN. Sosial Budaya: Media Komunikasi Ilmu-Ilmu Soial dan Budaya .
Mardi. (2011). Sistem Informasi Akuntansi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Reeve, M. J. (2009). Pengantar Akuntansi Adaptasi Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Wahyudi, I. d. (2013). Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba Empat.
Komentar
Posting Komentar