PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO INVESTASI PADA BANK SYARIAH

 RESUME

MANAJEMEN RISIKO BANK

Tentang
PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO INVESTASI PADA BANK SYARIAH

Oleh
RAIKE NURSAFITRI
1930401108

Dosen Pembimbing:
IFELDA NENGSIH, S.EI, MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2021





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perkembangan ekonomi global, khususnya dalam bidang perbankan ditandai dengan beroperasinya bank dengan prinsip syariah. Tentunya membawa peluang dan risiko dalam dunia perbankan.persaingan yang semakin ketat antara bank Islam maupun bank konvensional,perubahan lingkungan makro yang tidak menentu, tuntutan berinovasi, menuntut bank islam untuk mengelola strategi yang komprehensif. Risiko investasi  yang mengikutinya pun semakin komplek.
Bank Islam sebagai lembaga intermediasi yang menjembatani antara pihak surplus dan pihak defisit tentunya rentan terhadap risiko yang timbul. Selain risiko yang sama dengan yang ada pada bank konvensional, bank islam juga menghadapi risiko yang unik terkait dengan pembiayaan dan investasi yang tidak ada pada bank konvensional. Risiko ini terkait dengan bagi hasil dalam berinvestasi di mana bank islam juga harus menanggung kerugian apabila investasi nasabah mengalami kerugian dan risiko investasi.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian risiko investasi ?
2. Bagaimana profil risiko investasi ?
3. Apa konsep dasar risiko investasi ?
4. Bagaimana bentuk risiko investasi dan mitigasinya ?

C. Tujuan Pembelajaran
1. Untuk mengetahui pengertian risiko investasi
2. Untuk mengetahui pengertian risiko investasi
3. Untuk mengetahui konsep dasar risiko investasi
4. Untuk mengetahui bentuk risiko investasi dan mitigasinya


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Risiko Investasi
Risiko Investasi (Equity Investment Risk) Adalah Risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharin. Risiko ini timbul apabila Bank memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah di mana Bank ikut  menanggung Risiko atas kerugian maupun keuntungan usaha nasabah yang dibiayai. Dalam hal ini, perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh nasabah namun dihitung dari keuntungan usaha yang dihasilkan nasabah. Apabila usaha nasabah mengalami kebangkrutan, maka jumlah pokok pembiayaan yang diberikan Bank kepada nasabah tidak akan diperoleh kembali. (BTPN Syariah, hal. 12)
Risiko investasi adalah Risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil. (Fasa, 2016, hal. 41)

B. Profil Risiko Investasi
Fahmi (2009) mengemukakan bahwa portofolio merupakan sebuah bidang ilmu yang khusus mengkaji tentang bagaimana cara yang dilakukan oleh seorang investor untuk meminimalkan risiko dalam berinvestasi, termasuk salah satunya dengan mendiversifikasi risiko tersebut. Diversifikasi portofolio memiliki makna bahwa investor perlu membentuk portofolio melalui pemilihan kombinasi sejumlah aset sedemikan rupa sehingga risiko dapat diminimalkan tanpa mengurangi expected return.
Diversifikasi investasi diartikan sebagai bentuk solusi untuk menghindari risiko dan memperbesar keuntungan atau menaikkan keuntungan. Dengan demikian portofolio dan diversifikasi investasi dilihat sebagai bentuk menganekaragamkan investasi dengan cara menempatkan dana pada lebih dari satu sekuritas atau aset.
Dengan menempatkan keputusan portofolio pada dua sekuritas atau lebih akan lebih baik, jika dibandingkan ditempatkan pada satu sekuritas saja. Markowitz (1952) memberikan wacana pemikiran tentang pemahaman terhadap portofolio dengan berbagai instrumen pendekatan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam berinvestasi. Markowitz menekankan portofolio yang paling baik adalah yang dikelola secara optimal. Model portofolio Markowitz memberikan masukan kepada para investor untuk menghindari risiko namun tetap memberikan return yang optimal dalam setiap keputusan investasi.
Asumsi yang digunakan dalam teori model portofolio Markowitz (1952) didasari oleh tiga asumsi yaitu:
1. Waktu yang digunakan hanya satu periode
2. Tidak ada biaya transaksi
3. Preferensi investor hanya didasarkan pada ekspektasi dan risiko dari portofolio. (https://www.hestanto.web.id/manajemen-risiko-investasi/)

C. Konsep Dasar Risiko Investasi
Risiko investasi adalah risiko unik yang dihadapi bank Islam. Bank konvensional tidak menghadapi risiko ini karena tidak menyalurkan pembiayaan berbasis akad bagi hasil. Pada bank Islam, pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan dalam bentuk akad mudharabah, musyarakah, Musaqaah, muzara’ah, mukharabah, dan sebagainya.
Sementara itu musyarakah dan Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang diperbolehkan secara syari’ah. Sebagaimana akad syirkah lainnya, keuntungan yang dihasilkan oleh pengelolaan usaha bersama tersebut dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang sudah disepakati, sementara kerugian yang tejadi dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan. (Wahyudi & Dewi, 2013, hal. 176)
Al Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. Al Muzara’ah dan Mukharabah adalah kerja sama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan di pelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. (Http://eprints.undip.ac.id/17332/1/FATAHULLAH.pdf )
Dalam berbagai pembiayaan berbasis bagi hasil tersebut,bank islam sebagai investor ikut menanggung risiko atas kerugian pengusaha yang dibiayai tersebut.

D. Bentuk Risiko Investasi dan Mitigasi
1. Akad Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek.Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
Tipe mudharabah berdasarkan keleluasaannya adalajMudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya dan Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. (Http://www.wikipedia.org/wiki/Mudharabah )

aFaktor Penentu Investasi Mudharabah
1) Bank salah dalam menilai kemampuan debitur dalam mengelola usaha yang biayai bank. Mitigasi resikonya adalah:
a) Membuat devisi kusus untuk validasi data dan informasi.
b) Membuat devisi kusus yang menangani pembinaan debitur dalam hal menejerial, motivasi dan spiritual.
c) Membuat standar disasi formulir kebutuhan data / informasi yang di isi debitur
d) Konfirmasi dan validasi data atau informasi yang disampaukan debitur
e) Meminta agungan atau jaminan
f) Membuat system pemeringkatan terintegrasi dengan system seleksi dan penetapan kebijakan jangka waktu pembiayaan usaha, tatacara pengembalian dana, pembagian keuntungan, bidang usaha yang dapat di biayai dan sebagainya
g) Bekerja sama dengan lembaga pemerintah independen untuk memeringkat debitur secara berkala

2) Debitur Melakukan Moral Hazard
Mitigasi yang dapat dilakukan, yaitu:
a) Bank perlu mengenal lebih jauh debiturnya dengan menerapkan prinsip KYC secara khonperensip.jika diperlukan,mudhorobah hanya bisa dilakukan dengan debitur yang sebelumnya sudah memiliki pengalaman bertran saksi dengan bank dan memiliki track record yang baik
b) Bank perlu memastikan bahwa debitur memiliki kemampuan yang memadahi dalam menyusun laporan keuangan dan laporan aktifitas lain yang diperlukan sebagai pertanggung jawaban
c) Bank perlu memastikan bahwa debitur sudah menggunakan dana yang diberikan bank untuk usaha atau keperluan lain yang tidak bertentangan dengan yang disepakati dengan akad.hal ini bisa dilakukan dengan menjaga hubungan baik melalui mekanisme pengawasan berkala untuk memastikan bahwa debitur sudah menjalankan usahanya dengan jujur dan evisien.
d) Bank dapat melibatkan debitur dalam menentukan nisbah bagi hasil agar debitur memiliki keterikatan morak dalam melaksanakan akad mudhorobah


3) Kebijakan Agunan Perlu Disesuaikan dengan Tingkat Kredibilitas Debitur
a) Debitur tidak menyerahkan bagi hasil sesuai perhitungan yang di sepakati
b) Bank tetap mengakui haknya sebagai “ pendapatan bagi hasil “ dan “piutang bagi hasil”
c) Bank tetap mengusahakan agar debitur menyerahkan bagi hasil bank sebagai mana bank mengusahakan pengembalian atas piutang yang lain. (Wahyudi & Dewi, 2013, hal. 182-183) 
2. Akad Musyarakah
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. (Http://www.wikipedia.org/wiki/Musyarakah ) 
Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai  akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana.
Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai  sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
Investasi musyarakah  dapat dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas. Musyarakah merupakan akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut.
Dimana modal yang ada harus digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizin mitra lainnya.
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan Ia menjadi wakil mitra lain juga sebagai agen bagi usaha kemitraan. Sehingga seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari aktivitas yang di lakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang normal.
Dengan bergabungnya dua orang atau lebih hasil yang diperoleh diharapkan jauh lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri karena di dukung oleh kemampuan akumulasi modal yang lebih besar, relasi bisnis yang lebih luas, keahlian yang lebih beragam, wawasan yang lebih luas, pengendalian yang lebih tinggi, dsb.
Apabila usaha tersebut  untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang telah disepakati (baik persentase maupun periodenya harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian), sedangkan bila rugi akan didistribusikan kepada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra. Hal tersebut sesuai dengan prinsip system keuangan syariah yaitu pihak-pihak yang yang terlibat dalam suatu transaksi harus bersama-sama menanggung (berbagi) risiko.
Pada dasarnya, atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari mitra lainnya karena bertentangan dengan prinsip untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi). Namun demikian, untuk mecegah mitra melakukan kelalaian, melakukan kesalahan yang disengaja atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati, diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain atau pihak ketiga. (Http://andinurhasanah.wordpress.com/2012/12/26/akad-musyarakah 
a. Faktor Penentu dan Mitigasi pada Akad Musyarakah
1) Bank salah dalam menilai kemampuan debitur dalam mengelolah usaha yang dibiayai oleh bank
Mitigasi resikonya, yaitu:
a) Membuat devisi kusus untuk validasi data dan informkasi
b) Membuad devisi kusus yang menangani pembinaan debitur dalam hal menejerial, motivasi dan spiritual.
c) Membuat standar disasi formulir kebutuhan data / informasi yang di isi debitur
d) Konfirmasi dan validasi data atau informasi yang disampaukan debitur
e) Membuat system pemeringkatan terintegrasi dengan system seleksi dan penetapan kebijakan jangka waktu pembiayaan usaha, tatacara pengembalian dana, pembagian keuntungan, bidang usaha yang dapat di biayai dan sebagainya
f) Bekerja sama dengan lembaga pemerintah independen untuk memeringkat debitur secara berkala

2) Modal yang Diberikan Debitur dalam Asset Non Kas Berbeda Dengan Harga Pasar
Mitigasinya, yaitu:
a) Mengecek harga pasar asset non kas tersebut
b)  Bekerjasama dengan lembaga appraiser atau valuer independen untuk menilai asset non kas tersebut

3) Melakukan Moral Hazard
a) Bank perlu mengenal lebih jauh debiturnya dengan menerapkan prinsip kyc secara khonperensip.jika diperlukan, mudhorobah hanya bisa dilakukan dengan debitur yang sebelumnya sudah memiliki pengalaman bertran saksi dengan bank dan memiliki track record yang baik
b) Bank perlu memastikan bahwa debitur memiliki kemampuan yang memadahi dalam menyusun laporan keuangan dan laporan aktifitas lain yang diperlukan sebagai pertanggung jawaban
c) Bank perlu memastikan bahwa debitur sudah menggunakan dana yang diberikan bank untuk usaha atau keperluan lain yang tidak bertentangan dengan yang disepakati dengan akad.hal ini bisa dilakukan dengan menjaga hubungan baik melalui mekanisme pengawasan berkala untuk memastikan bahwa debitur sudah menjalankan usahanya dengan jujur dan evisien.
d) Bank dapat melibatkan debitur dalam menentukan nisbah bagi hasil agar debitur memiliki keterikatan morak dalam melaksanakan akad mudhorobah
e) Kebijakan agungan perlu disesuaikan dengan tingkat kredibilitas debitur.

4) Debitur Menyalah Gunakan Perannya sebagai Patner dalam Usaha bersama Mitigasi Resikonya
a) Meminta agungan atau jaminan
b) Kebijakan agungan perlu disesuaikan dengan tingkan kredibilitas debitur
c) Membuat kebijakan biaya apa saja yang bisa dikenakan keusaha musyarakah. Dengan demikian,debitur tidak dimungkinkan untuk membebankan usaha musyarakhah dengan biaya-biaya yang tidak bermanfaat
d) Tidak menyerahkan bagi hasil sesuai perhitungan yang di sepakati
e)  Bank tetap mengakui haknya sebagai “ pendapatan bagi hasil “ dan “piutang bagi hasil”
f) Bank tetap mengusahakan agar debitur menyerahkan bagi hasil bank sebagai mana bank mengusahakan pengembalian atas piutang yang lain. (Wahyudi & Dewi, 2013, hal. 184)








BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Risiko Investasi (Equity Investment Risk) Adalah Risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharin. Risiko ini timbul apabila Bank memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah di mana Bank ikut  menanggung Risiko atas kerugian maupun keuntungan usaha nasabah yang dibiayai.
Diversifikasi investasi diartikan sebagai bentuk solusi untuk menghindari risiko dan memperbesar keuntungan atau menaikkan keuntungan. Dengan demikian portofolio dan diversifikasi investasi dilihat sebagai bentuk menganekaragamkan investasi dengan cara menempatkan dana pada lebih dari satu sekuritas atau aset.
Dengan menempatkan keputusan portofolio pada dua sekuritas atau lebih akan lebih baik, jika dibandingkan ditempatkan pada satu sekuritas saja. Markowitz (1952) memberikan wacana pemikiran tentang pemahaman terhadap portofolio dengan berbagai instrumen pendekatan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam berinvestasi.
Risiko investasi adalah risiko unik yang dihadapi bank Islam. Bank konvensional tidak menghadapi risiko ini karena tidak menyalurkan pembiayaan berbasis akad bagi hasil. Pada bank Islam, pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan dalam bentuk akad mudharabah, musyarakah, Musaqaah, muzara’ah, mukharabah, dan sebagainya.
Sementara itu musyarakah dan Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang diperbolehkan secara syari’ah. Sebagaimana akad syirkah lainnya, keuntungan yang dihasilkan oleh pengelolaan usaha bersama tersebut dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang sudah disepakati, sementara kerugian yang tejadi dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan.


DAFTAR KEPUSTAKAAN
BTPN Syariah.
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 , 43.
Wahyudi, I., & Dewi, M. K. (2013). Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba Empat.

Komentar