RESUME
MANAJEMEN RESIKO BANK
TENTANG:
"PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO LIKUIDITAS PADA BANK SYARIAH"
OLEH:
RAIKE NURSAFITRI
NIM : 1930401108
DOSEN :
IFELDA NENGSIH, S.E.I, MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2021
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar belakang
Bank syariah akan selalu berhadapan dengan berbagai dengan berbagai jenis resiko denganbkompleksitas beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Resiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank (Karim, 2013: 255). Situasi eksternal dan internal perbankan mengalmi perkembangan pesat yang diikuti dengan semakin kompleksnya resiko kegiatan usaha perbankan sehingga diperlukan penerapan manajemen resiko yang matang. Penerapan manajemen resiko akan memberikan manfaat baik kepada perbankan maupun otoritas pengawasan perbankan.
Sebagai lembaga intermediasi keuangan, perbankan menghadapi berbagai risiko usaha yang dapat menyebabkan potensi kerugian apabila risiko tersebut tidak dikelola dengan baik. Salah satu risiko yang krusial bagi bank adalah risiko likuiditas. Bank harus memiliki kebijakan dan praktik manajemen risiko likuiditas yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor, serta mengendalikan risiko likuiditas tersebut. Likuiditas adalah kemampuan bank untuk mendanai penambahan aset dan memenuhi kewajiban ketika jatuh tempo, tanpa menimbulkan kerugian yang tidak dapat diterima. Peran mendasar bank dalam transformasi deposito jangka pendek menjadi kredit jangka panjang membuat bank rentan terhadap risiko likuiditas.
Hampir setiap transaksi keuangan atau komitmen berimplikasi pada likuiditas suatu bank. Penerapan manajemen risiko likuiditas yang efektif dapat membantu memastikankemampuan bank untuk memenuhi kewajibanjangka pendeknya (BCBS, 2000). Manajemen risiko likuiditas sangat penting karenakekurangan likuiditas pada satu lembaga bank saja memiliki efek domino bagi seluruh sistem.
2. Rumusan Masalah
A.Pengertian Risiko Likuiditas?
B.Penerapan Manajemen Risiko?
C.Sistem Pengendalian Internal?
3. Tujuan Masalah
A. Mengetahui Pengertian Risiko Likuiditas Bank Syariah
B. Mengetahui Penerapan Manajemen Risiko Bank Syariah
C. Mengetahui Sistem Pengendalian Internal Bank Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Risiko Likuiditas
Bank wajib menyediakan likuiditas tersebut dengan cukup dan mengelolanya dengan baik, karena apabila likuiditas tersebut terlalu kecil maka akan mengganggu ke-giatan operasional bank, namun demikian likuiditas juga tidak boleh terlalu besar, karena apabila jumlah likuditas terlalu besar maka akan menurunkan efisiensi bank sehingga berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas.
Dalam hal ini Bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak maka muncullah risiko likuditas.
Risiko Likuditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuditas ditentukan antara lain:
Kecermatan dalam perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana.Ketepatan dalam mengatur struktur dana termasuk kecukupan dana-dana non PLS.Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas.Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort.
Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A dkk dalam bukunya “Bank and Financial Institution Management Conventional and Syariah System” mengkategorikan risiko likuiditas sebagai berikut:
Risiko Likuiditas Pasar, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan di pasar (market disruption).
Risiko Likuiditas Pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain. Risiko likuiditas dapat melekat pada aktivitas fungsional penyedian dana, treasury, investasi, kegiatan pendanaan, dan instrument hutang. (Elfadhli, Manajemen Likuiditas Perbankan Syariah, JURIS Volume 11, Nomor 1 (Juni 2012), hal. 53-54)
Risiko likuiditas dapat didefinisikan sebagai risiko ketidakmampuan untuk melikuidasi secara tepat waktu dengan harga yang wajar (Muranaga & Ohsawa, 2002). Bank menghadapi risiko likuiditas apabila mereka tidak melikuidasi aset mereka pada harga yang wajar. Aset ditawarkan dengan harga jual murah, sementara kebutuhan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/25/2009, pengertian resiko likuiditas adalah risiko bank akibat ketidakmampuan bank memenuhi kewajiban bank yang telah jatuh tempo dari pendanaan arus kas dan atau aset yang likuid tanpa menggangu aktivas bank sehari-hari. Dari pengertian tersebut berarti bank harus mampu menyediakan dana cadangan bilamana ada penarikan dana nasabah yang bersifat mendadak dan aktiva yang diivestasikan bank juga cukup likuid bilamana harus mencairkan untuk menutupi kebutuhan dana. (A. Khoirul Anam , Risiko Likuiditas Dan Dampaknya Terhadap Kinerja Perbankan Di Indonesia, Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis, Vol. 10 No. 1 Maret 2013 Hal 3-4)
Pada saat suatu perusahaan mengalami resiko likuiditas ada beberapa sebab yang melatarbelakangi, yaitu:
Utang perusahaan yang berada pada posisi ekstreme leverage, ekstreme leverage artinya utang perusahaan sudah berada dalam kategori yang membayarkan perusahaan itu sendiri.
Jumlah uang dan berbagai tagihan yang datang di saat jatuh tempo sudah begitu besar, baik utang di perbankan, leassing, mitra bisnis, utang dagang, utang dalam bentuk bunga obligasi yang sudah jatuh tempo harus secepatnya dibayar, dan berbagai bentuktagihan lainnya.
Perusahaan telah melakukan kebijakan strategi yang salah sehingga memberi pengaruh pada kerugian yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang.
Kepemilikan asset perusahaan tidak lagi mencukupi untuk menstabilkan perusahaan, yaitu sudah terlalu banyak aset yang dijual sehingga jika asset yang tersisa tersebut masih ingin dijual maka itu juga tidak mencukupi untuk menstabilkan perusahaan.
Penjualan dan hasil keuntungan yang diperoleh adalah terjadi penurunan yang sistematis serta fluktuatiif. Jika penjualan dan keuntungan diperoleh bersifat fluktuatif, maka artinya perusahaan harus melakukan perubahan konsep sebelum terlambat. Karena jika terjadi keterlambatan akan menyebabkan perusahaan memperoleh profit secara fluktuatif, sementara kondisi profit yang baik adalah yan bersifat "konstan bertumbuh". Konstan bertumbuh artinya penjualan dan keuntungan perusahaan mengalami petumbuhan yang stabil dari waktu ke waktu tanpa mengalami fluktuatif yang membahayakan.
Suatu bank syariah dapat dikatakan likuid apabila (Elfadhli, Manajemen Likuiditas Perbankan Syariah, JURIS Volume 11, Nomor 1 (Juni 2012), hal. 53-54) :
Dapat memelihara Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dapat memelihara Giro di Bank Koresponden. Giro di Bank Koresponden ada lah rekening yang dipelihara di Bank Koresponden yang besarnya ditetapkan berdasar kan Saldo Minimum.
Dapat memelihara sejumlah Kas secukupnya untuk memenuhi pengambilan uang tunai.
B. Penerapan Manajemen Risiko
Menurut beberapa pakar perbankan pengertian manajemen likuiditas adalah sebagai berikut:
(Benton E Gup and James.W. Kolari, 2005: 109) Duane B Graddy: ” Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan”
Oliver G Wood: ”Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan kebutuhan dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman atau kebutuhan jangka panjang”.
Manajemen Likuiditas Bank adalah suatu proses pengendalian dari alat-alat likuid yang mudah ditunaikan guna memenuhi semua kewajiban bank yang segera harus dibayar, (Muchdarsyah Sinungan, 1992: 75). Manajemen likuiditas adalah menegelola bagaimana bank dapat memenuhi baik kewajiban yang sekarang maupun kewajiban yang akan datang bila terjadi penarikan atau pelunasan asset liabilityyang sesuai dengan perjanjian atau yang belum diperjanjikan,(Muhamad, 2004 : 66).
Untuk menjaga posisi keuangan agar tetap likuid perusahaan menyisihkan sebagian uang tunainya yang disertai dengan sebagian kekayaan yang mudah dicairkan menjadi uang untuk keperluan likuiditas. Kekayaan yang mudah dicairkan disebut current asset sedangkan kewajiban yang harus dibayar dan datang sewaktu-waktu disebut juga current liabilities.
Tujuan manajemen likuiditas adalah: (Pramuharjo: 2005)
- Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan oleh otoritas moneter yakni Bank Indonesia.
- Mengelola alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow termasuk kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan.
- Memperkecil terjadinya idle fund (dana yang menganggur).
- Menjaga posisi likuiditas dan proyeksi arus kas agar selalu dalam posisi aman
Fungsi dari manajemen likuiditas salah satunya adalah untuk memberikan keyakinan kepada para penyimpan dana bahwa deposan dapat menarik sewaktu-waktu dana-nya atau pada saat jatuh tempo dana tersebut dapat ditarik. Oleh karena itu bank wajib mempertahankan sejumlah dana likuid agar bank dapat memenuhi kewajibannya tersebut.
Dalam mengantisipasi terjadi-nya Risiko Likuditas, aktivitas Manajemen Risiko yang umumnya ditetapkan oleh Bank antara lain adalah : . (Elfadhli, Manajemen Likuiditas Perbankan Syariah, JURIS Volume 11, Nomor 1 (Juni 2012), hal. 54) Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai.Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfermaupun setoran tunai nasabah.
Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang pernah terjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih rata-rata saat ini. Dari analisa tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan likuiditas bank.Selanjutnya Bank menetapkan secondary reserve untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara lain menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen keuangan yang likuid.\Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank. Melaksanakan fungsi ALCO (Asset & Liability Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam usahanya.
Meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.
C.Sitem Pengendalian Internal
Bank harus memiliki pengendalian internal yang memadai atas proses manajemen risiko likuiditas yang harus menjadi bagian dari keseluruhan pengendalian internal. Sebuah sistem yang efektif akan menciptakan lingkungan pengendalian yang kuat dan memiliki proses yang memadai untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko likuiditas. (Rifki Ismail, Islamic Risk Management For Islamic Bank, hal. 121) Proses penerapan Manajemen Risiko dilengkapi dengan sistem pengendalian intern yang handal. Setiap aktivitas operasional di Bank Ina berpedoman pada standar kebijakan dan prosedur yang didalamnya telah melekat sistem pengendalian internal yang memadai.
Seluruh Unit Kerja Operasional dan Unit Kerja Pendukung serta Internal Audit Group bertanggung jawab terhadap terselenggarakannya sistem pengendalian intern Bank yang handal dan efektif. Efektivitas pengendalian internal unit kerja dikaji ulang secara berkala oleh Internal Audit Group. (Www.bankina.co.id)
Bank syariah melakukan penerapan manajemen risiko melalui pelaksanaan Sistem pengendalian internal untuk risiko likuiditas, selain itu, bank syariah juga perlu menambahkan penerapan beberapa hal dalam tiap aspek sistem pengendalian internal, yaitu sebagai berikut.
Bank syariah harus menerapkan pengendalian internal dan kaji ulang independen yang memadai terhadap penerapan manajemen risiko untuk risiko likuiditas yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) atau oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR).
Pengendalian internal terhadap proses penerapan manajemen risiko untuk risiko likuiditas yang dilakukan oleh SKAI antara lain mencakup.
Kecukupan tata kelola risiko likuiditas, termasuk pengawasan aktif dewan kornisaris, dan direksi.
Kecukupan kerangka manajemen risiko untuk risiko likuiditas.
Kaji ulang independen yang dilakukan oleh SKMR antara lain mencakup hal hal sebagai berikut :
Kepatuhan pada kebijakan dan prosedur manajemen risiko untuk risiko likuiditas termasuk dalam pengelolaan posisi likuiditas dan risiko likuiditas, komposisi aset, dan kewajiban, aset likuid berkualitas tinggi, dan kepatuhan pada limit.
Kinerja model pengukuran risiko likuiditas, antara lain berdasarkan pada perbandingan antara hasil pengukuran risiko likuiditas dengan nilai aktual.Kelemahan yang teridentifikasi dalam pengendalian internal dan kaji ulang independen hams dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk ditindak-lanjuti. (Wiwin Winanti, Manajemen Risiko Likuiditas Pada Perbankan Syariah, Eksisbank Vol. 3 No. 1 Juni 2019, Hal 87-88)
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Risiko likuiditas adalah risiko terjadinya kerugian yan merupakan akibat dari adanya kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka penek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang.Resiko likuiditas dapat disebabkan bank tidak mampu mengahasilkan arus kas dari aset produktif, atau yang berasal dari hasil penjualan aset termasuk aset likuid,atau dari penghimpunan dana masyarakat, transaksi antar bank, atau pinjaman yang diterima.
Manajemen Likuiditas Bank adalah suatu proses pengendalian dari alat-alat likuid yang mudah ditunaikan guna memenuhi semua kewajiban bank yang segera harus dibayar, (Muchdarsyah Sinungan, 1992: 75). Manajemen likuiditas adalah menegelola bagaimana bank dapat memenuhi baik kewajiban yang sekarang maupun kewajiban yang akan datang bila terjadi penarikan atau pelunasan asset liabilityyang sesuai dengan perjanjian atau yang belum diperjanjikan,(Muhamad, 2004 : 66).
Untuk menjaga posisi keuangan agar tetap likuid perusahaan menyisihkan sebagian uang tunainya yang disertai dengan sebagian kekayaan yang mudah dicairkan menjadi uang untuk keperluan likuiditas. Kekayaan yang mudah dicairkan disebut current asset sedangkan kewajiban yang harus dibayar dan datang sewaktu-waktu disebut juga current liabilities.
Proses penerapan Manajemen Risiko dilengkapi dengan sistem pengendalian intern yang handal. Setiap aktivitas operasional di Bank Ina berpedoman pada standar kebijakan dan prosedur yang didalamnya telah melekat sistem pengendalian internal yang memadai.
Seluruh Unit Kerja Operasional dan Unit Kerja Pendukung serta Internal Audit Group bertanggung jawab terhadap terselenggarakannya sistem pengendalian intern Bank yang handal dan efektif. Efektivitas pengendalian internal unit kerja dikaji ulang secara berkala oleh Internal Audit Group.
Komentar
Posting Komentar