peranan asuransi terhadap pelaksanaan manajemen risiko pada bank syariah

RESUME

MANAJEMEN RESIKO BAN


MANAJEMEN RESIKO BANK

“Peranan Asuransi terhadap Pelaksanaan Manajemen Risiko pada Bank Syariah”


Disusun Oleh:

RAIKE NURSAFITRI

NIM: 193401108


Dosen Pembimbing:

Ifelda Nengsih, SEI., MA


JURUSAN PEBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

BATUSANGKAR

2021




Peranan Asuransi terhadap Pelaksanaan Manajemen Risiko pada Bank Syariah

pada tanggal September 15, 2019



MAKALAH

MANAJEMEN RESIKO BANK

“MAKALAH


MANAJEMEN RESIKO BANK

“Peranan Asuransi terhadap Pelaksanaan Manajemen Risiko pada Bank Syariah”


Disusun Oleh:

ASRI TESI RAMADHANI

NIM: 1730401021


Dosen Pembimbing:

Ifelda Nengsih, SEI., MA


JURUSAN PEBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

BATUSANGKAR

1440H/2019M

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank yang dikelola dengan dasar-dasar syariah, baik itu berupa nilai prinsip dan konsep. Sebagai sebuah entitas bisnis, dalam kegiatan usahanya bank khususnya bank syariah menghadapi risiko-risiko yang memiliki potensi mendatangkan kerugian. Risiko ini tidaklah bisa selalu dihindari tetapi harus dikelola dengan baik tanpa harus mengurangi hasil yang harus dicapai. Risiko yang dikelola dengan tepat dapat memberikan manfaat kepada bank dalam menghasilkan laba.

Sebagai salah satu pilar sektor keuangan dalam melaksanakan fungsi intermediasi dan pelayanan jasa keuangan, sektor perbankan jelas sangat memerlukan adanya distribusi risiko yang efisien. Tingkat efisiensi dalam distribusi risiko inilah yang nantinya menentukan alokasi sumberdaya dana di dalam perekonomian. Oleh karena itu pelaku sektor perbankan, dan bank syariah khususnya di tuntut untuk mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya.

Banyak cara yang dilakukan dalam manajemen risiko, salah satunya dengan asuransi. Dalam undang-undang No.2 Tahun 1992 pasal 1 dikatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pihak penanggung atau penjamin adalah perusahaan asuransi, sedangkan tertanggung atau yang dijamin adalah peserta asuransi.

B. Rumusan Masalah

1. Apa itu defenisi asuransi?

2. Apa saja manfaat asuransi dalam manajemen risiko?

3. Apa saja peran asuransi swasta dan pemerintah dalam prefektif manajemen risiko?

C. Tujuan Masalah

1. Untuk dapat mengetahui defenisi asuransi

2. Untuk dapat mengetahui manfaat asuransi dalam manajemen risiko

3. Untuk dapat mengetahui peran asuransi swasta dan pemerintah dalam prefektif manajemen risiko














BAB II

PEMBAHASAN


A. Definisi Asuransi

Asuransi dalam bahasa Belanda di sebut verzekering yang berarti pertanggungan atau asuransi dan dalam bahasa Inggris disebut Insurance (Simorangkir & Erwin, 2009, hal. 182).

Abbas Salim, dalam bukunya memberikan definisi sebagai berikut, Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (subtitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Dapat ditarik kesimpulan bahwa, orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, agar biasa menghadapi kerugiankerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang (Salim, 2003, hal. 1).

Asuransi secara umum berarti penanggungan resiko oleh lembaga asuransi (penanggung) atas suatu resiko yang mungkin akan dialami oleh pihak peserta asuransi (pemegang polis) dimana peserta menyebarkan sejumlah uang dalam bentuk premi yang nantinya akan dikelola oleh pihak asuransi dan dibayarkan kembali kepada peserta jika resiko yang di tanggung peserta tersebut terjadi (Iska & Nengsih, 2016, hal. 38).

Sedangkan asuransi syariah adalah usaha saling menolong (ta’awun) serta saling melindungi. Sikap tolong menolong ini didasarkan pada ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim) sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi musibah. Asuransi syariah ini diibaratkan keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain (Istanto, 2016, hal. 97).


B. Manfaat Asuransi dalam Manajemen Risiko


Hubungan antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang sangat erat satu sama lain. Dalam asuransi, resiko selalu digunakan dalam arti pesimis. Oleh karena itu sangat tepat ungkapan yang mengatakan bahwa risk is traditionally refered to as the raw material of insurance adalah tidak mungkin, apabila berbicara mengenai asuransi, karena resiko merupakan pengertian inti dari asuransi. Salah satu penanganan risiko yang lazim dilakukan adalah dengan mengahlihkan atau mentransfer kepada pihak lain, yang bersedia untuk menerimanya.

Asuransi menyebabkan masyarakat dan perusahaan berada dalam keadaan aman. Seorang pengusaha akan merasa tenang manakala dagangannya ditanggung asuransi. Orang akan menjadi tenang jiwanya. Seorang kepala keluarga merasa tenteram dalam menjamin keturunannya di kemudian hari. Efesiensi perusahaan dapat dipertahankan karena risiko dapat dikurangi (Istanto, 2016).

Ada dua manfaat utama asuransi kerugian terdiri dari :

1. Pengalihan risiko (risk transfer)

Asuran si merupakan mekanisme pengalihan risiko, diman seseorang atau perusahaan dapat mengalihkan risikonya kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi asuransi dalam jumlah yang jauh lebih kecil dari pada kerugian yang mungkin terjadi. Tanpa asuransi, seseorang atau perusahaan akan menghadapi banyak ketidakpastian (uncertainly), baik mengenai kerugian itu sendiri Maupun besarnya kerugian apabila kerugian itu benar-bena terjadi.

2. Wadah dana bersama (the common pool)

Premi-premi yang diterima oleh perusahaan asuransi (penanggung) dari para tetanggungnya akan dikumpulkan oleh penanggung ke dalam suatu wadah dana bersama (pool) untuk setiap jenis resiko yang sama, kemudian setiap ganti rugi yang dibayar diambil dari pool tersebut. Pada asuransi ini memberi mekanisme pengalihan risiko melalui penggunaan wadah dana bersama, di mana setiap pemegang polis membayar premi dalam jumlah yang seimbang sesuai dengan tingkat risiko yang ditimbulkannya (Istanto, 2016).


C. Peran Asuransi Swasta dan Pemerintah dalam Perspektif Manajemen Risiko

Ruang lingkup penanganan risiko yang dilakukan oleh pihak swasta masih menanggung risiko yang lebih kecil sedangkan asuransi milik pemerinntah menanggung risiko yang lebih besar. Menurut Heman Darmawi bahwa pemerintah melalui kekuatan perpajakannya, mungkin juga menyubsidi program-program masyarakat atau swasta, bahkan perusahaan asuransi pemerintah lebih suka melakukan operasi yang lebih stabil yang dimungkinkan apabila penaksiran risiko merupakan aprosimasi risiko ideal yang bisa ditanggung.

Salah satu program yang ditawarkan pemerintah dalam bidang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan bantuan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) adalah bentuk pengamanan agar stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat terjaga.



Peranan Asuransi terhadap Pelaksanaan Manajemen Risiko pada Bank Syariah

pada tanggal September 15, 2019



MAKALAH

MANAJEMEN RESIKO BANK

“MAKALAH


MANAJEMEN RESIKO BANK

“Peranan Asuransi terhadap Pelaksanaan Manajemen Risiko pada Bank Syariah”


Disusun Oleh:

ASRI TESI RAMADHANI

NIM: 1730401021


Dosen Pembimbing:

Ifelda Nengsih, SEI., MA


JURUSAN PEBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

BATUSANGKAR

1440H/2019M

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank yang dikelola dengan dasar-dasar syariah, baik itu berupa nilai prinsip dan konsep. Sebagai sebuah entitas bisnis, dalam kegiatan usahanya bank khususnya bank syariah menghadapi risiko-risiko yang memiliki potensi mendatangkan kerugian. Risiko ini tidaklah bisa selalu dihindari tetapi harus dikelola dengan baik tanpa harus mengurangi hasil yang harus dicapai. Risiko yang dikelola dengan tepat dapat memberikan manfaat kepada bank dalam menghasilkan laba.

Sebagai salah satu pilar sektor keuangan dalam melaksanakan fungsi intermediasi dan pelayanan jasa keuangan, sektor perbankan jelas sangat memerlukan adanya distribusi risiko yang efisien. Tingkat efisiensi dalam distribusi risiko inilah yang nantinya menentukan alokasi sumberdaya dana di dalam perekonomian. Oleh karena itu pelaku sektor perbankan, dan bank syariah khususnya di tuntut untuk mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya.

Banyak cara yang dilakukan dalam manajemen risiko, salah satunya dengan asuransi. Dalam undang-undang No.2 Tahun 1992 pasal 1 dikatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pihak penanggung atau penjamin adalah perusahaan asuransi, sedangkan tertanggung atau yang dijamin adalah peserta asuransi.

B. Rumusan Masalah

1. Apa itu defenisi asuransi?

2. Apa saja manfaat asuransi dalam manajemen risiko?

3. Apa saja peran asuransi swasta dan pemerintah dalam prefektif manajemen risiko?

C. Tujuan Masalah

1. Untuk dapat mengetahui defenisi asuransi

2. Untuk dapat mengetahui manfaat asuransi dalam manajemen risiko

3. Untuk dapat mengetahui peran asuransi swasta dan pemerintah dalam prefektif manajemen risiko














BAB II

ISI

A. Definisi Asuransi

Asuransi dalam bahasa Belanda di sebut verzekering yang berarti pertanggungan atau asuransi dan dalam bahasa Inggris disebut Insurance (Simorangkir & Erwin, 2009, hal. 182).

Abbas Salim, dalam bukunya memberikan definisi sebagai berikut, Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (subtitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Dapat ditarik kesimpulan bahwa, orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, agar biasa menghadapi kerugiankerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang (Salim, 2003, hal. 1).

Asuransi secara umum berarti penanggungan resiko oleh lembaga asuransi (penanggung) atas suatu resiko yang mungkin akan dialami oleh pihak peserta asuransi (pemegang polis) dimana peserta menyebarkan sejumlah uang dalam bentuk premi yang nantinya akan dikelola oleh pihak asuransi dan dibayarkan kembali kepada peserta jika resiko yang di tanggung peserta tersebut terjadi (Iska & Nengsih, 2016, hal. 38).

Sedangkan asuransi syariah adalah usaha saling menolong (ta’awun) serta saling melindungi. Sikap tolong menolong ini didasarkan pada ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim) sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi musibah. Asuransi syariah ini diibaratkan keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain (Istanto, 2016, hal. 97).


B. Manfaat Asuransi dalam Manajemen Risiko

Hubungan antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang sangat erat satu sama lain. Dalam asuransi, resiko selalu digunakan dalam arti pesimis. Oleh karena itu sangat tepat ungkapan yang mengatakan bahwa risk is traditionally refered to as the raw material of insurance adalah tidak mungkin, apabila berbicara mengenai asuransi, karena resiko merupakan pengertian inti dari asuransi. Salah satu penanganan risiko yang lazim dilakukan adalah dengan mengahlihkan atau mentransfer kepada pihak lain, yang bersedia untuk menerimanya.

Asuransi menyebabkan masyarakat dan perusahaan berada dalam keadaan aman. Seorang pengusaha akan merasa tenang manakala dagangannya ditanggung asuransi. Orang akan menjadi tenang jiwanya. Seorang kepala keluarga merasa tenteram dalam menjamin keturunannya di kemudian hari. Efesiensi perusahaan dapat dipertahankan karena risiko dapat dikurangi (Istanto, 2016).

Ada dua manfaat utama asuransi kerugian terdiri dari :

1. Pengalihan risiko (risk transfer)

Asuran si merupakan mekanisme pengalihan risiko, diman seseorang atau perusahaan dapat mengalihkan risikonya kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi asuransi dalam jumlah yang jauh lebih kecil dari pada kerugian yang mungkin terjadi. Tanpa asuransi, seseorang atau perusahaan akan menghadapi banyak ketidakpastian (uncertainly), baik mengenai kerugian itu sendiri Maupun besarnya kerugian apabila kerugian itu benar-bena terjadi.

2. Wadah dana bersama (the common pool)

Premi-premi yang diterima oleh perusahaan asuransi (penanggung) dari para tetanggungnya akan dikumpulkan oleh penanggung ke dalam suatu wadah dana bersama (pool) untuk setiap jenis resiko yang sama, kemudian setiap ganti rugi yang dibayar diambil dari pool tersebut. Pada asuransi ini memberi mekanisme pengalihan risiko melalui penggunaan wadah dana bersama, di mana setiap pemegang polis membayar premi dalam jumlah yang seimbang sesuai dengan tingkat risiko yang ditimbulkannya (Istanto, 2016).


C. Peran Asuransi Swasta dan Pemerintah dalam Perspektif Manajemen Risiko

Ruang lingkup penanganan risiko yang dilakukan oleh pihak swasta masih menanggung risiko yang lebih kecil sedangkan asuransi milik pemerinntah menanggung risiko yang lebih besar. Menurut Heman Darmawi bahwa pemerintah melalui kekuatan perpajakannya, mungkin juga menyubsidi program-program masyarakat atau swasta, bahkan perusahaan asuransi pemerintah lebih suka melakukan operasi yang lebih stabil yang dimungkinkan apabila penaksiran risiko merupakan aprosimasi risiko ideal yang bisa ditanggung.

Salah satu program yang ditawarkan pemerintah dalam bidang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan bantuan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) adalah bentuk pengamanan agar stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat terjaga.

Perbedaan ruang lingkup penanganan risiko oleh perusahaan asuransi swasta dan pemerintah adalah sebagai berkut:

No

Swasta

Pemerintah

1

Perusahaan asuransi swasta memiliki kepemilikan modal yang terbatas

Perusahaan asuransi pemerintah memiliki kepemilikan modal yang lebih besar dibandingkan perusahaan swasta

2

Perusahaan asuransi swasta bertanggungjawab kepada pemilik modal (komisaris perusahaan) dan bekerja untuk memberikan keuntungan yang maksimal kepada pemilik modal.

Perusahaan asuransi pemerintah bertanggungjawab kepada pemerintah, dimana secara berkala selalu diaudit oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah dan melaporkan hasil auditnya kepada pemerintah, seta selanjutnya siumumkan kepada publik sebagai bentuk wujud konsep tata kelola pemerintah yang baik.

3

Perusahaan asuransi swasta dinilai keberhasilannya jika:

a. Mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada para nasabah.

b. Jumlah nasabah terus bertambah setiap waktunya.

c. Jumlah perusahaan cabang semakin bertambah terutama di setiap provinsi, kabupaten, bahkan di berbagai negara.

Perusahaan asuransi pemerintah juga dinilai keberhasilannya jika:

a. Mampu memberika pelayanan yang maksimal kepada para nasabah.

b. Jumlah nasabah terus bertambah setiap waktunya

c. Jumlah perusahaan cabang semakin bertambah terutama disetiap provinsi, kabupaten, bahkan di berbagai negara

4

Perusahaan asuransi swasta menawarkan berbagai tawaran untuk bisa diasuransikan seperti asuransi jiwa, kesehatan, kehilangan benda, kebakaran, dan sebagainya.

Perusahaan asuransi pemerintah juga menawarkan berbagai tawaran untuk bisa diasuransikan seperti asuransi jiwa, kesehatan, kehilangan benda, kebakaran, dan sebagainya.

5

Perusahaan asuransi swasta menghindari masuk dalam wilayah risiko yang bersifat sistematis (risiko pasar) dan spekulatif.

Perusahaan asuransi pemerintah sangat berhati-hati untuk masuk ke wilayah risiko yang sistematis (risiko pasar) dan spekulatif. Namun dalam risiko-risiko tertentu perusahaan asuransi pemerintah bisa mengganti peran asuransi swasta yang dianggap logis dan wajar secara manajemen risiko.

6

Perusahaan asuransi swasta memilki acuan yang dirancang oleh kantor pusat untuk diaplikasikan oleh berbagai kantor cabang dan para pegawainya.

Perusahaan asuransi pemerintah juga memiliki skala acuan yang dirancang oleh kantor pusat untuk diaplikasikan oleh berbagai kantor cabang dan para pegawainya. Skala acuan yang dibuat oleh pihak kantor pusat adalah berdasarkan pada kemampuan perusahaan karena jika melebihi kemampuan yang dimiliki mlah akan membuat perusahaan bermasalah.

7

perusahaan asuransi swasta menghindari masuk ke risiko murni. contohnya bank yang mengalami kondisi bangkrut, banjir besar menghancurkan serta merusak banyak harta benda, kasus lumpur gas seperti di siduarjo oleh Lapindo Brantas, bencana gunung berapi dan lainnya. Alasan Perusahaan asuransi tidak mau menanggungnya karena seperti bencana banjir yang mengakibatkan banyak pihak yang mengalaminya baik rumah tangga hingga perusahaan bisnis dan jika ditanggulangi maka jumlahnya sangat besar, dan bisa menguras dana yang besar.

Perusahaan asuransi pemerintah dalam hal ini pemerintah secara khusus memiliki kewajiban untuk membantu dan menanggulangi setiap bencana baik bencana alam maupun non bencana alam jika itu dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat. Kasus perbankan yang mengalami insolvencies dan lebih jauh perbankan tersebut bisa menyebabkan gagal bayar, pemerintah dengan perangkatnya berusaha membantu menyelesaikannya. Seprti membentuk LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang bertugas membantu dengan menjamin uang nasabah tidak akan hilang serta tatp aman dan dikembalikan ke pemiliknya. Contoh kasus Bank Century, pemerintah dan DPR serta lembaga terkait lainnya mencari solusi menyelesaikan permasalahan tersebut.

Jika kondisi perbankan nasional tidak baik maka akan terjadi penurunan keperayaan dari donatur internasional seperti World Bank, International Monetery Fund (IMF), Asean Development Bank (ADB), dan lembaga lainnya terkecuali bantuan dari negara yang bersifat billateral dan multilateral (Fahmi, 2011, hal. 209).












BAB III

PENUTUP


A. Kesimpulan

Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda “asurantie” tetapi di dalam hukum Belanda dipakai kata verzekering. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut “insurance”. Kata tersebut disalin dalam bahasa Indonesia dengan kata pertanggungan. Dari peristilahan “asurantie” kemudian timbul istilah “assuradeur” bagi penanggung dan “geassureerde” bagi tertanggung. Dalam bahasa Arab, asuransi digunakan istilah “at-ta’min”,penanggungnya disebut dengan “mu’ammin” dan tertanggung disebut dengan “mu’amman lahu” atau sering juga disebut dengan “musta’min”.

Asuransi adalah sebuah gabungan kesepakatan untuk saling tolong-menolong, yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi, antara sejumlah manusia. Dimana tujuannya adalah untuk meringankan kerugian dari peristiwa-peristiwa yang akan terjadi atau menimpa seseorang. Manfaat asuransi dalam manajemen risiko adalah sebagai berikut:

1. Menghadirkan rasa aman

2. Memberikan kepastian

3. Tempat menabung dan investasi

4. Meminimalisasi risiko kerugian

5. Meningkatkan kegiatan usaha

Peran asuransi swasta dan pemerintah dalam perspektif manajemen risiko, asuransi milik swasta memiliki tanggung jawab yang kecil dan asuransi milik pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Asuransi merupakan sebuah lembaga yang didirikan atas dasar untuk menstabilkan kondisi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi. Berdasarkan pengertian tersebut asuransi mengandung empat unsur yaitu sebagai berikut:

1. Pihak tertanggung.

2. Pihak penanggung.

3. Sesuatu peristiwa yang tak terduga.

4. Kepastian yang akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak terduga.

Hubungan antara risiko dan asuransi adalah hubungan langsung yang substansial dan strategis. Dimana motivasi utama masyarakat untuk bergabung dengan asuransi adalah karena keberadaan risiko yang penuh ketidakpastian. Sehingga dengan adanya potensi asuransi merupakan salah satu sarana efisien dalam pengendalian risiko secara finansial melalui mekanisme pengalihan risiko ke asuransi.














DAFTAR KEPUSTAKAAN

 

Fahmi, I. (2011). Manajemen Risiko Teori,        Kasus, dan Solusi. Bandung: CV Alfabeta.

Iska, S., & Nengsih, I. (2016). Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bnak. Padang: CV Jaya Surya.

Istanto, K. (2016). Asuransi Persfektif Maqasid Asy-Syariah. Yogyakarta: Anggota IKAPI.

Salim, A. (2003). Asuransi dan Manajemen Risiko. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Simorangkir, R. J., & Erwin, J. (2009). Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Komentar