pengelolaan manajemen risiko pasar pada bank syariah

RESUME

MANAJEMEN RISIKO BANK


Tentang

PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO PASAR PADA BANK SYARIAH


Oleh

RAIKE NURSAFITRI

1930401108


Dosen Pembimbing:

IFELDA NENGSIH, S.EI, MA



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)

BATUSANGKAR

2021


BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Risiko dapat didefinisikan suatu kemungkinan akan terjadi hasil yang tidak diinginkan, yang akan dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola dengan baik. seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah yang semakin pesat, maka manajemen risiko menjadi salah satu kebutuhan penting untuk dikelola dengan baik.

Oleh karena itu, pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Salah satunya adalah risiko pasar dalam bank Islam, karena pasar (market) merupakan saalah satu sektor terpenting dalam menjaga sistem operasional perbankan agar tetap berjalan dengan baik, maka harus ada manajemen risiko yang mampu menangani masalah risiko pasar di perbankan syariah.


B. Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud dengan risiko pasar ?

2. Bagaimana proses identifikasi dan pengukuran risiko pasar ?

3. Bagaimana metode mitigasi risiko pasar ?

4. Bagaimana penerapan manajemen risiko ?

5. Bagaimana sistem pengendalian internal ?


C. Tujuan Pembelajaran

1. Untuk mengetahui maksud dengan risiko pasar

2. Untuk mengetahui proses identifikasi dan pengukuran risiko pasar

3. Untuk mengetahui metode mitigasi risiko pasar

4. Untuk mnegetahui penerapan manajemen risiko

5. Untuk mengetahui sistem pengendalian internal


BAB II

PENDAHULUAN


A. Pengertian Risiko Pasar

Risiko Pasar, adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank. Risiko ini sangat berkaitan dengan faktor sistemik di mana terdapat korelasi antara instrumen produk, mata uang, atau pasar (systemic risk atau correlations risk). (Ramadiyah, 2014, hal. 230)

Sedangkan dari literatur lain, risko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar, antara lain risiko berupa perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan. (BTPN Syariah, hal. 4)

Selain itu, pengertian risiko pasar adalah risiko yang terjadi dari pergerakan harga atau volatilitas harga pasar, yang mana ilustrasinya harga pasar saham dalam portofolio perusahaan mengalami penurunan, yang mengakibatkan kerugian yang dialami perusahaan. (Hanafi, 2014, hal. 9)

Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan risiko pasar adalah risiko yang ditimbul karena adalanya perubahan harga pasar dari portofolio yang dimilki oleh bank yang menimbulkan kerugian bagi bank.


B. Proses Identifikasi dan Pengukuran Risiko Pasar

Identifikasi risiko dilakukan untuk mengidentifikasi risiko yang dihadapi oleh suatu organisasi. Teknik pengidentifikasian ini dapat dilakukan dengan melakukan penelusuran sumber risiko sampai terjadinya peristiwa tidak diinginkan. (Ramadiyah, 2014, hal. 232)

Selain itu, dalam identifikasi risiko dilakukan untuk mengidentifikasi risiko-risiko apa saja yang dihadapi oleh suatu organisasi. Banyak risiko yang dihadapi oleh suatu organisasi, mulai dari risiko penyelewengan oleh karyawan, risiko kejatuhan meteor atau komet, dan lainnya. Ada beberapa teknik untuk mengidentifikasi risiko, misal dengan menelusuri sumber risiko sampai terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan. Sebagai contoh, kompor ditaruh dekat penyimpanan minyak tanah. Api merupakan sumber risiko, kompor yang ditaruh dekat minyak tanah merupakan kondisi yang meningkatkan terjadinya kecelakaan, bangunan yang bisa terbakar merupakan eksposuryang dihadapi perusahaan. Misalkan terjadi kebakaran, kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan . Identifikasi semacam dilakukan dengan melihat sekuen dari sumber risiko sampai ke terjadinya peristiwa yang merugikan. Pada beberapa situasi, risiko yang dihadapi oleh perusahaan cukup standar.

Sebagai contoh, bank menghadapi risiko terutama adalah risiko kredit (kemungkinan debitur tidak melunasi hutangnya). Untuk bank yang juga aktif melakukan perdagangan sekuritas, maka bank tersebut akan menghadapi risiko pasar. Setiap bisnis akan menghadapi risiko yang berbeda-beda karakteristiknya. (Hanafi, 2014, hal. 10)

Dalam mengukur risiko dan mengevaluasi risiko, terdapat tujuan evaluasi risiko adalah untuk memahami karakteristik risiko dengan lebih baik. Jika kita memperoleh pemahaman yang lebih baik, maka risiko akan lebih mudah dikendalikan. Evaluasi yang lebih sistematis dilakukan untuk ‘mengukur’ risiko tersebut.

Ada beberapa teknik untuk mengukur risiko tergantung jenis risiko tersebut. Sebagai contoh kita bisa memperkirakan probabilitas (kemungkinan) risiko atau suatu kejadian jelek terjadi. Dengan probabilitas tersebut kita berusaha ‘mengukur’ risiko. Sebagai contoh, ada risiko perusahaan terkena jatuhan meteor atau komet, tetapi probabilitas risiko semacam itu sangat kecil (0,000000001). Karena itu risiko tersebut tidak perlu diperhatikan. Contoh lain adalah risiko kebakaran dengan probabilitas (misal) 0,6. Karena probabilitas yang tinggi, maka risiko kebakaran perlu diberi perhatian ekstra. Contoh tersebut menunjukkan bahwa dengan menggunakan teknik probabilitas kita bisa melakukan prioritisasi risiko, sehingga kita bisa lebih memfokuskan pada risiko yang mempunyai kemungkinan yang besar untuk terjadi. (Hanafi, 2014, hal. 11)

Selain itu, risiko pasar yang timbul dari operasional Bank telah diidentifikasi, diukur, dimonitor dan dikelola terhadap berbagai potensi perubahan kondisi baik normal maupun krisis. Pengukuran dan pemantauan terhadap eksposur risiko pasar dilakukan terhadap perubahan benchmark rate risk banking book. Identifikasi risiko benchmark rate dimulai dengan analisa atas sumber-sumber risiko benchmark rate pada seluruh instrument rate sensitive Bank baik pada posisi aset, kewajiban, maupun off balance sheet yang dapat menimbulkan kerugian Bank baik dari sisi earning maupun economic value. Proses Pengukuran dan pemantauan juga dilakukan terhadap Mark to Market yang dilakukan setiap bulannya sebagai bagian dari pemantauan risiko pasar bank terhadap nilai surat berharga yang dimiliki bank. Selain itu dilakukan juga pemantauan terhadap counterparty limit. (BTPN Syariah, hal. 5)

C. Metode Mitigasi Risiko Pasar

Resiko pasar untuk institusi keuangan muncul dalam bentuk pergerakan harga yang tidak baik seperti, hasil (resiko tarif pendapatan), tarif benchmark(resiko tarif suku bunga), tarif pertukaran asing (resiko FX), modal sendiri dan harga komoditas (resiko harga) yang memiliki dampak potensial atas nilai keuangan aset. Resiko yang berkaitan dengan penguapan nilai pasar sekarang dan yang akan datang karena adanya faktor yang berbeda, adalah sebagai berikut:

1. Resiko mark-up.Bank syariah dihadapkan pada resiko mark up sebagai tarif mark up mereka yang dipakai dalam murabahah dan instrumen perdagangan keuangan lain ditetapkan untuk waktu kontrak ketika tarif benchmark bisa berubah.

2. Resiko harga. Pada kaitannya dengan bay’ al-salam, bank syariah dihadapkan pada penguapan harga komoditas selama periode waktu antara penyerahan komoditas san penjualan komoditas.

3. Resiko nilai aset yang disewakan. Pada pelaksanaan ijarah, bank dihadapkan pada resiko market yang disebabkan oleh pengurangan nilai sisa aset yang disewakan pada akhir waktu sewa.

4. Resiko FX. Pergerakan tarif pertukaran asing adalah resiko transaksi lain yang muncul dari bentuk penangguhan perdagangan atas sejumlah kontrak yang ditawarkan oleh bank syariah.

5. Resiko perdagangan sekuritas. Dengan adanya peningkatan pasar untuk obligasi Islam (sukuk), bank syariah menginvestasikan sejumlah asetnya kedalam sekuritas pasar (sukuk). Akan tetapi, harga pada sekuritas pasar seperti itu dihadapkan pada keuntungan lancar. Pasar sekunder untuk sekuritas seperti ini mungkin tidak begitu liquid dan karenanya bank syariah dihadapkan pada distorsi/penyimpangan harga dalam pasar liquid. (Afriyeni & Susanto, 2017, hal. 4)

Dalam mitigasi risiko pasar, bank syariah harus membentuk proses manajemen risiko pasar dan sistem informasi yang sehat dan komprehensif yang berisikan antara lain sebagai berikut:

1. Kerangka konseptual untuk mendorong identifikasi resiko pasar yang mendasarinya.

2. Pedoman untuk pengelolaan aktivitas pengambilan resiko pada portofolio yang berbeda pada investasi terbatas dan limit resiko pasarnya.

3. Kerangka penentuan harga tepat, penilaian dan pengakuan pendapatan.

4. Sistem informasi manajemen (SIM) yang kuat untuk pengendalian, pemantauan, dan pelaporan eksposur resiko pasar dan kinerja manajemen senior. (Fasa, 2016, hal. 43)


D. Penerapan Manajemen Risiko

Secara historis penerapan manajemen risiko pada bank, dalam hal ini BI sendiri baru mulai menerapkan aturan perhitungan capital adequacy ratio (CAR) pada bank sejak 1992. Sementara itu, bank dengan prinsip syariah lahir pertama kali di Indonesia pada tahun yang sama. Bank syariah akan sangat sulit mengikuti konsep yang telah dijalankan perbankan konvensional, mengingat perbankan konevensional membutuhkan waktu yang panjang untuk membangun sistem dan mengembangkan teknik manajemen risiko.

Di lain pihak, operasi bank syariah memiliki karekateristik dengan perbedaan yang sangat mendasar jika dibandingkan dengan bank konvensional, sementara manajemen risiko juga harus diimplementasikan oleh bank syariah agar tidak hancur dihantam risiko. Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklarifikasi menjadi dua bagian besar, yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Dalam pola bagi hasil yang dilakukan bank syariah, menambah kemungkinan munculnya risiko lain, seperti fiduciary risk dan lain-lain. Fiduciary risk sebagai risiko yang secara hukum bertanggungjawab atas pelanggaran kontak investasi baik ketidaksesuaiannya dengan ketentuan syariah atau salah kelola manajemen.

Dalam perkembangannya ke depan, perbankan syariah menghadapi tantangan yang tidak ringan sehubungan dengan penerapan manajemen risiko, seperti pemilihan instrumen finansial yang sesuai dengan prinsip syariah termasuk juga instrumen pasa uang yang bisa digunakan untuk melakukan lindung nilai terhadap risiko. (Khan & Ahmed, 2008, hal. 156)


E. Sistem Penegendalian Internal

Pengendalian internal merupakan suatu mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh manajemen bank secara berkesinambungan yang berguna untuk menjaga dan mengamankan harta kekayaan bank, menjamin tersediannya laporan yang lebiah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengurangi dampak keuangan termasuk kecurangan/fraud serta pelanggaran aspek kehati-hatian dan juga meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.

Sitem pengendalian inernal wajib memastikan sebagai berikut:

1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan atau ketentuan internal bank.

2. Tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu.

3. Efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan operasional.

4. Efektivitas budaya risiko pada organisasi bank secara menyeluruh.


Sistem pengendalian internal dalam penerapan manajemen risiko sekurang-kurangnya mencakup hal sebagai berikut:

1. Keseuaian sistem pengendalian internal dengan jenis risko dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha bank.

2. Penetapan wewenang dan bertanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan, prosedur dan limit.

3. Penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional kepada satuan keja yang melaksanakan fungsi pengendalian.

4. Struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha bank.

5. Pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu

6. Kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

7. Kaji ulang yang efektif, independen dan objektif terhadap prosedur penilaian kegiatan perasional bank.

8. Pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi manajemen.

9. Dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasiinal, cakupan dan temuan audit, serta tanggapan pengurus bank berdasarkan hasil audit.

10. Verifikasi dan kajian ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan-kelemahan bank yang bersifat material dan tindakan pengurus bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang 


BAB III

PENUTUP


A. Kesimpulan

Risiko pasar adalah risiko yang ditimbul karena adalanya perubahan harga pasar dari portofolio yang dimilki oleh bank yang menimbulkan kerugian bagi bank. Dalam proses identifikasi dan pengukuran risiko pasar yang mana identifikasi risiko dilakukan untuk mengidentifikasi risiko-risiko apa saja yang dihadapi oleh suatu organisasi. Selain itu, dalam mengukur risiko dan mengevaluasi risiko, terdapat tujuan evaluasi risiko adalah untuk memahami karakteristik risiko dengan lebih baik. Jika kita memperoleh pemahaman yang lebih baik, maka risiko akan lebih mudah dikendalikan. Evaluasi yang lebih sistematis dilakukan untuk ‘mengukur’ risiko tersebut.

Bank telah memiliki proses pengendalian internal yang memadai yakni pengukuran ketahanan terhadap kerugian pada kondisi pasar stress, serta melakukan eskalasi atas pengendalian dan review terhadap kebijakan dan limit risiko pasar yang mengacu pada kebijakan dan prosedur yang ada. Oleh karena itu, bank syariah perlu memperhatikan sistem inernal bank sehingga bank syariah dapat berkembang dengan baik.

Komentar