Kerangka Kerja dalam Penanganan Manajemen Risiko dalam Kegiatan Bank Syariah

                                   RESUME

MANAJEMEN RESIKO BANK


Tentang
“Kerangka Kerja dalam Penanganan Manajemen Risiko dalam Kegiatan Bank Syariah”


Oleh :
RAIKE NURSAFITRI
1930401108


Dosen Pengampu:
Ifelda Nengsih, SEI, MA




JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2019/2020


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

        Manajemen risiko merupakan salah satu elemen penting dalam menjalankan bisnis perusahaan karena semakin berkembangnya dunia perusahaan serta meningkatnya kompleksitas aktivitas perusahaan. Sasaran utama dari implementasi manajemen risiko adalah melindungi perusahaan terhadap kerugian yang mungkin timbul. Lembaga perusahaan mengelola risiko dengan menyeimbangkan antara strategi bisnis dengan pengelolaan risikonya sehingga perusahaan akan mendapatkan hasil optimal dari operasinya.
        Kita harus bisa menemukan kerugian potensial yang mungkin terjadi dan mencari cara untuk menangani risiko tersebut. Dunia bisnis pun tak luput dari ketidakpastian. Ketidakpastian dalam dunia bisnis akan menyebabkan terjadinya risiko bisnis.  Perusahaan merencanakan untuk menggencarkan promosi produknya dengan harapan penjualannya dapat meningkat.

B.       Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian manajemen risiko?
2.    Apa tujuan dari manajemen risiko?
3.    Apa manfaat dari manajemen risiko?
4.    Bagaimana Proses manajemen risiko?
5.    Apa saja fungsi manajemen risiko?
6.    Bagaimana kerangka manajemen risiko?
7.    Bagaimana teknik-teknik manajemen risiko?
8.    Bagaimana budaya manajemen risiko?
9.    Bagaimana karakteristik manajemen risiko yang baik?
 
C.      Tujuan Masalah

1.    Untuk mengetahui pengertian manajemen risiko.
2.    Untuk mengetahui apa saja tujuan dari manajemen risiko.
3.    Untuk mengetahui apa saja manfaat dari manajemen risiko.
4.    Untuk mengetahui bagaimana Proses manajemen risiko.
5.    Untuk mengetahui apa saja fungsi manajemen risiko.
6.    Untuk mengetahui bagaimana kerangka manajemen risiko.
7.    Untuk mengetahui bagaimana teknik-teknik manajemen risiko.
8.    Untuk mengetahui bagaimana budaya manajemen risiko.
9.    Untuk mengetahui bagaimana karakteristik manajemen risiko yang baik.
    




BAB II
PEMBAHASAN


A.      Manajemen Risiko

        Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian risiko adalah sesuatu yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan. Sementara itu, menurut Ahmad Selamet dan Hoscaro dalam tulisannya “Manajemen Risiko Bank Syariah” menyatakan, bahwa risiko dapat didefinisikan sebagai suatu potensi terjadinya suatu kejadian (events) yang dapat menimbulkan kerugian. Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial  baik yang dapat diperkirakan  maupun tidak dapat diperkirakan. yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Resiko-resiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan.
        Dalam industri perbankan, setiap aktivitas fungsional bank akan diikuti oleh eksposur risiko kegiatan usaha bank. Oleh karena itu, pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank harus terintegrasi ke dalam suatu sistem dan proses pengelolaan risiko perbankan, yang lazim dinamakan dengan istilah “manajemen risiko perbankan”. (Usman, 2014, Hal. 290-292)
        Pengertian manajemen risiko telah dirumuskan di dalam pasal 1 angka (5) Peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tentang perubahan atas peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum, yang menyatakan bahwa manajemen risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari keseluruhan kegiatan usaha bank dengan tingkat risiko yang wajar secara terarah, terintegrasi, dan berkesinambungan.
        Manajemen risiko menurut Bank Indonesia adalah serangkaian prosedur dan metode yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari keseluruhan kegiatan usaha bank. Hal ini mengidentifikasi bahwa untuk mengelola risiko perlu memahami mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari keseluruhan kegiatan usaha bank perbankan itu sendiri, perlu memahami metode-metode pengendalian risiko, risiko harus terukur agar bisa diterima secara objektif oleh pihak-pihak berkepenringan.
        Dengan demikian dapat dikatakan manajemen risiko merupakan suatu tindakan mengindetifikasi risiko-risiko interen secara terencana dan terukur, dan mempersiapkan berbagai pendekatan untuk mengendalikannya agar tujuan bisnis yang telah ditetapkan tercapai. (Taswan, 2006, hal. 296)

B.      Tujuan Manajemen Risiko

1.      Menyediakan informasi tentang risiko kepada pihak regulator.
2.      Memastikan bank tidak mengalami kerugian yang bersifat uncceptable.
3.      Meminimalisasi kerugian dari berbagai risiko yang bersifat uncontrolled.
4.      Mengukur eksposur dan pemusatan risiko.
5.      Mengalokasikan modal dan membatasi risiko. (Karim, 2004, hal. 255)

C.      Manfaat Manajemen Risiko

        Dengan diterapkannya manajemen risiko di suatu perusahaan ada beberapa hal penting yang akan diperoleh :
1.    Perusahaan memiliki ukuran kuat sebagai pijakan dalam mengambil setiap keputusan, sehingga para manajer menjadi lebih berhati-hati (prudent) dan selalu menempatkan ukuran-ukuran dalam berbagai keputusan.
2.    Mampu memberikan arahan bagi suatu perusahaan dalam melihat pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul baik secara jangka pendek maupun jangka panjang.
3.      Mendorong para manajer dalam mengambil keputusan untuk selalu menghindari risiko dan menghindari dari pengaruh terjadinya kerugian khususnya kerugian dari segi finansial.
4.      Memungkinkan ­perusahaan memperoleh risiko kerugian yang minimum
5.    Dengan adanya konsep manajemen risiko  (risk manajemen concept) yang dirancang secara detail maka artinya perusahaan telah membangun arah dan mekanisme secara suistainable (berkelanjutan).
6.   Menimbulkan rasa aman dikalangan pemegang saham mengenai kelangsungan dan keamanan investasinya. (Fahmi, 2011, Hal. 3)


D.      Proses Manajemen Risiko

Untuk dapat menerapkan manajemen risiko, pada tahap awal bank syariah harus secara tepat mengenal dan memahami serta mengidentifikasi seluruh risiko, bank yang sudah ada (inherent risk) maupun yang mungkin timbul dari suatu bisnis baru bank. Selanjutnya secar berturut-turut, bank syariah perlu melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko. Proses ini terus berkesinambungan sehingga menjadi sebuah lifecycle.
Dalam pelaksanaannya, proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Mengidentifikasi risiko dan potensi kerugian
a.       Karakteristik risiko yang melekat pada aktivitas fungsional
b.      Risiko dari produk dan kegiatan usaha
2.      Mengukur frekuensi dan beratnya kerugian dan dampaknya.
a.    Evaluasi secara berkata terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko
b.  Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran risiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, dan faktor risiko yang bersifat material.
3.       Pemantauan risiko dilaksanakan dengan melakukan:
a.       Evaluasi terhadap eksposur risiko.
b.   Penyempurnaan proses pelaporan apabila terdapat perubahan  kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor risiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen risiko yang bersifat material.
4.    Pelaksanaan proses pengendalian risiko, digunakan untuk mengelola risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.  (Karim, 2004, hal. 260)

E.       Fungsi Manajemen Risiko
        Fungsi manajemen risiko sering diterjemahkan dalam tiga langkah yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian:
a.    Perencanaan
Perencanaan manajemen risiko dapat dimulai dengan menetapkan visi, misi, tujuan yang berkaitan dengan manajemen risiko. kemudian, perencanaan manajemen risiko dapat dilanjutkan dengan penetapan target, kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan manajemen risiko dapat dilanjutkan dengan penetapan target, kebijakan dana prosedur yang berkaitan dengan manajemen risiko. Akan lebih baik lagi jika visi, misi, kebijakan dan prosedur tersebut dituangkan secara tertulis untuk memudahkan pengarahan, sekaligus menegaskan dukungan manajemen terhadap program manajemen risiko.
b.    Pelaksanaan
Pelaksanaan manajemen risiko meliputi aktivitas operasional yang berkaitan dengan manajemen risiko. Proses identifikasi dengan pengukuran risiko diteruskan dengan manajemen risiko yang merupakan aktivitas operasional yang utama dari manajemen risiko.
1)   Identifikasi Risiko, dilakukan untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi oleh organisasi.
2) Evaluasi dan Pengukuran Risiko, adalah untuk memahami karakteristik risiko dengan lebih baik.
3) Pengelolaan Risik, Risiko harus dikelola karena jika organisasi gagal mengelola konsekuensi yang diterima cukup besar.
c.     Pengendalian
Meliputi evaluasi secara periodik pelaksanaan manajemen risiko, output pelaporan yang dihasilkan oleh manajemen risiko dan umpan balik. 

F.       Kerangka Manajemen Risiko

        Keberhasilan manajemen risiko tergantung pada afektivitas kerangka manajemen yang menyediakan landasan yang akan ditanamkan pada organisasi. Kerangka kerja membantu dalam mengelola risiko secara efektif melalui penerapan proses manajemen risiko pada berbagai tingkat dan dalam konteks organisasi tertentu. Tujuan dari kerangka kerja manajemen risiko adalah:
1.   Kerangka kerja memastikan bahwa informasi tentang risiko ynag berasal dari proses manajemen risiko secara memadai dilaporkan dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan
2.     Pemenuhan akuntabilitas di semua tingkat organisasi yang relevan.


G. Teknik-Teknik Manajemen Risiko

        Dalam mengelola risiko pada suatu bank sangat tergantung dari hasil identifikasi yang mungkin muncul/terjadi pada organisasi tersebut, berapa nilai kerugian seandainya hal tersebut terjadi dan yang terakhir adalah frekuensi kejadian tersebut terjadi. Berdasarkan ketiga faktor tersebut, baru bank dapat menentukan teknik apa yang tepat dalam mengelola resiko tersebut. Berikut ini beberapa teknik yang dapat menjadi alternatif dalam mengelola suatu risiko:
1. Penghindaran Risiko
Alternatif penghindaran risiko pada umumnya dapat dilakukan pada tahap perencanaan dimana kemungkinan-kemungkinan risiko yang terjadi dapat diatasi dengan berbagai tindakan pencegahan. Misalnya risiko melanggar peraturan pengelolaan bank yang dapat dilakukan dengan mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang berkaitan dengan pengelolaan bank atau risiko adanya penuntutan dari konsumen terhadap produk bank yang dihasilkan dan dihindari dengan mencamtumkan spesifikasi produk-produk yang jelas dan rinci kepada nasabah. 
2. Penanggungan atau Penahanan Risiko
Alternatif lain dari manajemen risiko adalah perusahaan menanggung sendiri risiko yang muncul. Pada suatu kondisi dengan pertimbangan tertentu bank berani menanggung kemungkinan risiko yang terjadi. Berikut ini beberapa bentuk risiko dan kondis sehingga bank berani menanggung risiko yang muncul:
a) Penahanan yang Direncanakan dan Tidak Direncanakan
        Penahanan risiko yang direncanakan adalah dimulai dari upaya untuk mengetahui seluruh risiko yang mungkin timbul, atau mengidentifikasi risiko yang ada kemudian menyusun berbagai tindakan yang akan diambil. Sedangkan Penahanan risiko yang tidak direncanakan merupakan bentuk kegagalan bank dalam mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi sehingga pada saat itu terjadi bank tidak memiliki anggaran atau tidak memiliki tindakan yang telah terencanakan dalam mengatasinya.
b) Pendanaan Risiko yang Ditahan
        Dalam menerapkan risk retension (penahanan risiko) bank tetap membutuhkan anggaran walaupun dalam jumlah yang lebih sedikit jika dibandingkan harus melakukan risk transfer. Pendanaan bisa dilakukan melalui beberapa cara, seperti menyisihkan dana cadangan, self insurance dan captive insures
3. Pengalihan Risiko
Alternatif lain dari manajemen risiko adalah memindahkan risiko ke pihak lain (mentransfer risiko ke pihak lain). Pihak lain tersebut biasanya mempunyai kemampuan yang lebih baik untuk mengendalikan risiko, baik karena skala ekonomi yang lebih baik sehingga bisa mendiversifikasikan risiko lebih baik.

H. Budaya Manajemen Risiko

        Sisi keras dari manajemen risiko seperti pengukuran risiko secara kuantitatif, struktur organisasi dan sebagainya, dimana sisi keras tersebut diharapkan dapat mendorong perilaku sadar risiko dari anggota organisasi. Disamping sisi keras terdapat sisi lunak pada maanajemen risiko yang perlu diperhatikan juga. Sisi lunak tersebut akan terlihat pada budaya yang lebih sadar akan risiko. Dan untuk mendorong sisi lunak tersebut dapat dilakukan dengan cara:
1. Menetapkan suasana keseluruhan (setting the tone) yang kondusif untuk perilaku yang berhati-hati, dimulai dari atas dengan menunjukkan komitmen dari manajemen puncak.
2. Menetapkan prinsip–prinsip manajemen risiko yang dapat mengarahkan budaya, perilaku, dan nilai-nilai dari organisasi.
3. Mendorong komunikasi yang terbuka untuk mendiskusikan isu risiko, dampak risiko, dan belajar bersama dari kejadian-kejadian di perusahaan sendiri atau perusahaan lainnya.
4. Memberikan program pelatihan dan pengembangan yang berkaitan dengan manajemen risiko.
5. Mendorong prilaku yang mendukung manajemen risiko melalui evaluasi dan sistem insentif yang sesuai. 

I. Karakteristik Manajemen Risiko Yang Baik

        Manajemen risiko dalam perbankan syariah mempunyai karakter atau sifat yang berbeda dengan perbankan konvensional terutama pada aspek identifikasi risiko, antisipasi risiko, dan pengawasan risiko:
1. Identifikasi Risiko
Bentuk risiko yang terjadi di bank syariah tidak hanya melingkup berbagai risiko yang ada pada bank secara umum melainkan ada yang sangat spesifik yaitu khususnya kepada bank yang bergerak berlandaskan nilai-nilai syariah islam. Kekhususan tersebut dapat terlihat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Adiwarman:
a) Proses transaksi pembiayaan. pada bank syariah, proses transaksi pembiayaannya memiliki spesifikasi dalam bentuk akad yang diatur secara syariah islam seperti pembiayaan murabahah, mudharabah, dll.
b) Proses manajemen. Keunikan bank syariah dalam proses manajemen tergambar pada sistem dan prosedur operasionla akuntansi dan chart of account (grafik rekening).
c) Sumber daya manusia (SDM). Dalam perbanakan syariah sumber daya manusia tergambar dalam kapabilitas yang tidak hanya mencakup bidang perbankan secara umum, bahkan juga harus menguasai masalah-masalah syariah.
d) Pengaruh eksternal. Terutama dengan adanya dual regulatory body (dua lembaga peraturan), seperti di Indonesia dan Dewan Syariah Nasional
2. Antisipasi dan Pengawasan Risiko
Sebelum terjadinya risiko, perlu dilakukan tindakan antisipasi dalam bentuk:
a. Preventive, untuk mengantisipasi kesalahan dalam proses dan transaksi secara syariah di Indonesia, diperlukan adanya persetujuan Dewan Pengawas Syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional di saat bank Indonesia memandang persetujuan DPS belum memadai, atau di luar kewenangannya.
b. Detective, pewasanan atau monitoring yang dilakukan oleh dua lembaga, seperti di Indonesia, yaitu Bank Indonesia mengawasi bidang perbankannya dan DPS dalam aspek syariah yang mungkin saja berlaku transaksi yang tidak sesuai dengan syariah, disamping adanya pengawasan atau monitoring internal manajemen. 
c. Recovery, pembenahan terhadap kesalahan yang terjadi dapat saja dilakukan bersama-sama dengan melibatkan bank sentral, seperti di Indonesia yaitu Bank Indonesia dan DSN, sesuai dengan kapasitas dan wewenang masing-masing. (Iska, 2012, hal. 117)
Lebih spesifik lagi, manajemen risiko yang baik mencakup elemen-elemen berikut ini:
1. Memahami Bisnis Perusahaan
        Memahami nisnis perusahaan merupakan salah satu kunci keberhasilan manajemen risiko perusahaan. Tanggungjawab tersebut tidak hanya ada di semuanya harus menyadari bahwa pekerjaannya akan berpengaruh terhadap risiko organisasi, dan pekerjaannya berkaitan dengan fungsi lainnya dalam suatu organisasi. Dengan memahami bisnis perusahaan diharapkan seluruh potensi yang menyebabkan kerugian (risiko) dapat teridentifikasi dengan baik.
2. Formal dan Terintegrasi
        Perusahaan harus membuat manajemen risiko yang formal, yang merupakan upaya khusus, yang didukung oleh organisasi. Keterlibatan seluruh karyawan menjadi suatu kewajiban dan juga mengingat dalam lingkup unit usaha atau perusahaan manajemen risiko memerlukan sistem dan prosedur yang baku yang didukung infrastruktur dan SDM. Manajemen risiko formal mencakup:
a. Infrastruktur keras: ruang kerja, struktur organisasi, komputer model, statistik.
b. Infrastruktur lunak: budaya kehati-hatian, responsif, dll.
c. Proses manajemen risiko: identifikasi, pengukuran, dan pengelolaan risiko.

        Manajemen risiko dapat dikatakan baik apabila telah mencakup tiga hal sebagai berikut:
1. Formal dan sistematis, formal berarti kegiatan manajemen risiko dilakukan secara “resmi” oleh organisasi dengan tujuan tertentu dan mendapatkan dukungan dari Top manajemen.
2. Terintegrasi, Terintegrasi menunjukkan bahwa kegiatan tersebut menyatu dengan kegiatan lain dalam organisasi, khususnya kegiatan lini dari suatu organisasi. Hal ini dikarenakan dalam suatu institusi atau unit usaha, suatu unit tidak dapat berdiri sendiri tetapi terkait dengan unit lain.
3. Komprehensif, Komprehensif menunjukkan bahwa manajemen risiko bukan merupakan kegiatan parsial, tetapi kegiatan yang menyeluruh. Kegiatan manajemen risiko bukan hanya pekerjaan manajer risiko, tetapi juga merupakan pekerjaan manajer ini. Kegiatan manajer risiko tidak hanya dilakukan oleh bagian tertentu saja dari suatu organisasi dengan paradigma yang terpisah, misal oleh manajer keuangan yang mengasuransikan bangunan atau pabrik, tetapi dilakukan dengan kerangka yang komprehensif.   




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan 
      Manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metode yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari keseluruhan kegiatan usaha bank. Hal ini mengidentifikasi bahwa untuk mengelola risiko perlu memahami mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari keseluruhan kegiatan usaha bank perbankan itu sendiri, perlu memahami metode-metode pengendalian risiko, risiko harus terukur agar bisa diterima secara objektif oleh pihak-pihak berkepentingan.
            Tujuan manajemen risiko adalah Pertama, Menyediakan informasi tentang risiko kepada pihak regulator. Kedua, Memastikan bank tidak mengalami kerugian yang bersifat uncceptable. Ketiga, Meminimalisasi kerugian dari berbagai risiko yang bersifat uncontrolled. Keempat, Mengukur eksposur dan pemusatan risiko. Kelima, Mengalokasikan modal dan membatasi risiko.
            Manfaat manajemen risiko yaitu Perusahaan memiliki ukuran kuat sebagai pijakan dalam mengambil setiap keputusan, sehingga para manajer menjadi lebih berhati-hati (prudent) dan selalu menempatkan ukuran-ukuran dalam berbagai keputusan serta mampu memberikan arahan bagi suatu perusahaan dalam melihat pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. Sedangakan Fungsi manajemen risiko sering diterjemahkan dalam tiga langkah yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
            Proses manajemen risiko yaitu dengan cara Pertama, mengidentifikasi risiko dan potensi kerugian. Kedua, Mengukur frekuensi dan beratnya kerugian dan dampaknya. Ketiga, Pemantauan risiko dilaksanakan dengan melakukan, Keempat, Pelaksanaan proses pengendalian risiko, yang digunakan untuk mengelola risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.
            Manajemen risiko dapat dikatakan baik apabila telah mencakup tiga hal yakni 1) Formal dan sistematis, tujuannya untuk mendapatkan dukungan dari Top manajemen. 2) Terintegrasi, menunjukkan bahwa kegiatan tersebut menyatu dengan kegiatan lain dalam organisasi, 3) Komprehensif, menunjukkan bahwa manajemen risiko bukan merupakan kegiatan parsial, tetapi kegiatan yang menyeluruh.
           
     B. Saran
         Penyusun sangat menyadari bahwa di dalam makalah ini masih banyak kekurangan, dan masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, semua pihak yang membaca makalah ini agar memberikan kritikan dan saran yang membangun untuk memperbaiki makalah ini




DAFTAR KEPUSTAKAAN

Fahmi, Irfan. 2011. “Manajemen Resiko Teori, Kasus, Dan Solusi”. Bandung: Alfabeta.
Iska, Syukri. 2012. “Sistem Perbankan Syariah Di Indonesia”. Yogyakarta: Fajar Media Press.
Karim, Adiwarman A. 2004. “Bank Islam: Analisis Fiqh Dan Keuangan”. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Taswan. 2006. “Manajemen perbankan”. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Usman, Rahmadi. 2014. “Aspek hukum perbankan syariah di indonesia”. Jakarta: Sinar Grafika.

Komentar